Di China Pengedar Narkoba Dihukum Mati, di Indonesia?
JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Deddy Fauzi, mengatakan kemurnian sabu yang disita BNN dari empat sindikat narkoba di Aceh sama dengan produksi di Guangzhou, Cina.
Menurutnya, jika empat orang tersebut tertangkap di China mereka bisa dihukum penjara seumur hidup.
"Ini produksi Goangzhou. Kemurniannya lumayan tinggi, kualitas mereka lebih bagus dibandingkan India," kata Deddy di Gedung BNN, Jalan MT Haryono 11, Cawang, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Kata dia, di China seorang bandar atau pengedar narkoba bisa dihukum mati atau seumur hidup. Karena ketentuan hukum di sana melihat narkoba bukan dari kuantitas melainkan dari kualitasnya.
"Beda dengan di Indonesia. Kita sementara ini di undang-undang kita baru menunjuk pada kuantitas. Melebihi satu gram ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun. Tapi di negara-negara lain, negara-negara tertentu mereka mengarah pada kemurnian narkotika, termasuk juga Mps," katanya.
Sehingga, lanjut Deddy, narkotika-narkotika jenis baru yang tidak tercantum dalam UU Narkotika masih sulit dijadikan bahan untuk diselidiki, termasuk metilon dalam kasusnya artis Raffi Ahmad.
"Kalau di sana, metinon sudah masuk dalam jenis narkoba golongan satu. Jadi dilihat dari kualitasnya," jelasnya.
Deddy berharap, ke depan, Indonesia bisa menerapkan sistem hukum seperti di China. Karena dengan begitu, gembong narkoba di Indonesia bisa diberantas.

0 komentar: